Wednesday, July 23, 2008

KEWAJIBAN MENCEGAH KEMUNGKARAN

Hadits Ke-34


Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting. Menjelaskan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

Merubah Kemungkaran
Kemungkaran adalah semua yang dinilai jelek oleh syariat, yaitu yang hukumnya haram. Kemungkaran yang diubah adalah yang terlihat mata atau yang sejajar dengan kedudukan mata, dan mengubahnya ketika melihat kemungkaran tersebut. Kemungkaran yang tidak terlihat mata tapi diketahui masuk dalam pembahasan nasihat. Dan yang diubah adalah kemungkarannya. Adapun pelakunya maka masalah tersendiri.

Mengubah kemungkaran tidak sama dengan menghilangkan kemungkaran. Oleh karena itu telah dikatakan mengubah kemungkaran jika telah mengingkarinya dengan lisannya atau hatinya, walaupun tidak menghilangkan kemungkaran itu dengan tangannya.

Batasan kewajiban mengubah kemungkaran terikat dengan kemampuan atau dugaan kuat. Artinya, jika seorang memiliki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangan maka wajib untuk menghilangkan dengan tangannya. Demikian juga jika diduga kuat pengingkaran dengan lisan akan berfaedah maka wajib mengingkari dengan lisannya. Adapun pengingkaran dengan hati maka wajib bagi semuanya, karena setiap muslim pasti mampu untuk mengingkari dengan hatinya.

Mengingkari dengan hatinya yaitu, meyakini keharaman kemungkaran yang dia lihat dan membencinya.

Perbedaan Ingkar Mungkar dan Nasihat
Ingkar mungkar lingkupnya lebih sempit dibandingkan dengan nasihat. Pembahasan tentang nasihat telah dijelaskan pada hadits ke-tujuh. Ingkar mungkar termasuk dari nasihat. Karena itu ingkar mungkar disyaratkan padanya berbagai syarat, di antara syarat terpenting adalah kemungkaran itu dilihat dan pengingkaran tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.

Dampak Ingkar Mungkar dan Hukum Pengingkarannya
Sebuah kemungkaran jika diingkari akan terjadi satu di antara empat tersebut di bawah ini:

Berpindah kepada kemungkaran yang lebih besar. Hukum pengingkarannya haram.

Berpindah kepada keadaan yang lebih baik. Hukum pengingkarannya wajib.

Berpindah kepada kemungkaran lain yang sepadan. Hukum pengingkarannya dibutuhkan ijtihad.

Berpindah kepada kemungkaran lain yang belum jelas besar kecilnya. Hukum pengingkarannya haram.


Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id

Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)


--------------------------------------------------------------------------------

.:: HaditsWeb ::.

1 comments:

Anonymous said...

assalamualaikum..
nk tanye, kalau kite cegah kmungkaran mlalui lidah, tp dye ckap nk tegur mestilah melalui walinye/suaminye, camner tu??

 

About

Site Info

Text

RINGKASAN SYARAH HADIS 40 Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers